DEMOKRASI.CO.ID - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus bebas Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi'. Menjelang siang ini, dia dikeluarkan dari Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
detikcom menyambangi Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (15/10/2019). Pukul 10.47 WIB, Ina tampak keluar dari rutan.
Ina mengenakan busana warna merah dipadu jilbab putih motif bunga serta tas warna cokelat. Dia kemudian menemui dua anggota tim penasihat hukumnya, yakni Burhanudin Suralaga dan Muhammad Fahri.
Ina tampak melempar senyum. Saat Ina ditanya soal dia yang kini bisa menghirup udara bebas, air matanya langsung tumpah. Dia menangis haru.
"Ya alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT hari ini saya bebas dari semua tuntutan," ujar Ina kepada detikcom.
Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi', divonis bebas. (Jefrie Nandy Satria/detikcom) |
"Alhamdulillah saya tidak bisa terbayangkan, maaf....," sambung Ina. Dia tidak melanjutkan ucapannya karena terus menangis.
Majelis hakim pada PN Jakpus sebelumnya memutus bebas Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi'. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10)
Selain itu, Yuzaida berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti. Yuzaida juga menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang.
"Sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa," katanya.
"Dengan demikian, menurut majelis latar belakang Pasal 27 ayat 4, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materiil, sebagaimana disebut Pasal 368 dan 369 KUHP telah salah dalam penerapan hukum, dengan mendakwa terdakwa tidak tepat," imbuhnya.
Sebelumnya, Ina dinyatakan bebas oleh ketua majelis hakim Yuzaida. Selain itu, dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya. [dtk]