DEMOKRASI.CO.ID - Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 94,2 miliar.
Wawan yang juga Komisaris Utama PT Balisific Pragama ini terlibat di dua kasus besar yaitu korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Jaksa KPK Budi Nugraha yang membacakan surat dakwaan Wawan, dia diduga merugikan uang negara Rp 79,7 miliar pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Rp 14,5 miliar pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Budi KPK saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
Jaksa menilai Adik Kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun diduga telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, dugaan korupsi itu disebut telah menguntungkan Wawan dan pihak lain termasuk korporasi.
Dalam kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten, Wawan disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga menerima keuntungan Rp 7,9 miliar dengan rincian; Ratu Atut, Rp 3,859 miliar, Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23.396.358.223,85 (miliar), Mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja, Rp 240 juta, dan Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 295 juta.
Kemudian, Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp 700 juta, Jana Sunawati, Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo, Rp 76,5 juta, Tatan Supardi, Rp 63 juta, Abdul Rohman, Rp 60 juta, Ferga Andriyana, Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman, Rp 20 juta, Suherman, Rp 15,5 juta, Aris Budiman, Rp 1,5 juta, dan Sobran, Rp 1 juta.
Kemudian, uang Rp 1.659.500.000 (miliar), untuk fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Adapun, keuntungan uang yang didapat Wawan dan pihak lain dalam kasus korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan diantara rinciannya; Wawan, Rp 7.941.630.033 (miliar), Mamak Jamakasari selaku PPK, Rp 37,5 juta, Yuni Astuti, Rp 5.063.242.496 (miliar), Mantan Kadis Kesehatan Kota Tangsel, Dadang Rp 1.176.500.000 (miliar), Agus Marwan, Rp 206.932.471 (juta) dan Dadang Prijatna, Rp 103.500.000 (juta).
Sehingga total kerugian negara secara keseluruhan dari dua kasus pengadaan alat kesehatan yang dikorupsi oleh Suami Walikota Tangerang Selatan ini sebesar Rp 94.2 miliar.
Jaksa Asri menyatakan, Wawan diduga melakukan perbuatannya pada kasus alat kedokteran di Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah.
Sedangkan, dalam dugaan korupsi alkes di Tangerang Selatan, Wawan disebut melakukannya bersama dengan staf Wawan bernama Dadang Prijatna, Mamak Jamaksari, Dadang dan Yuni.
Akibatnya ulahnya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. (Rmol)