DEMOKRASI.CO.ID - Praktik korupsi telah menggerus keuangan negara secara signifikan. Kerugian negara akibat praktik haram ini mencapai ratusan rupiah dalam kurun 14 tahun terakhir.
Ekonom Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mencatat total kerugian negara sejak 2001 hingga 2015 mencapai angka Rp 203,9 triliun. Perhitungan itu berdasarkan database kerugian negara akibat korupsi yang dibangun di kampusnya.
"Kerugian negara akibat korupsi sejak 2001 hingga 2015 adalah 203,9 triliun," ujarnya saat konferensi pers dengan beberapa ekonom di Mercure Hotel, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/10).
Namun begitu, Rimawan mengaku kecewa lantaran angka kerugian yang besar tersebut tidak sebanding dengan denda yang dibayar para koruptor. Perbandingannya jomplang lantaran denda hanya mencapai Rp 21 triliun.
Denda kecil bukan salah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mengungkap korupsi, melainkan ada di pihak hakim dan UU Tipikor. Tidak semua hakim memberikan hukuman pada koruptor untuk mengembalikan uang negara.
Silakan cek UU Tipikor. Maksimum denda Rp 1 miliar, lalu kemudian diminta mengembalikan uang negara," tutupnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri Direktur Riset Center of Reform Economics, Piter Abdullah dan Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati. [rm]