DEMOKRASI.CO.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperpanjang status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 10 November. Sebelumnya, BPBD Sumsel telah memberlakukan darurat karhutla hingga 31 Oktober.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Iriansyah menyatakan, perpanjangan status ini dilakukan karena semakin bertambahnya titik api dan luasan lahan yang terbakar terutama di wilayah Kabupaten OKI.
Iriansyah menyatakan, hujan diprediksi terjadi pada minggu ketiga bulan Oktober. Namun demikian hingga saat ini hujan belum tiba. Hal itu menjadi salah satu alasan perpanjangan status tanggap darurat di Sumsel.
"Dengan perpanjangan masa tanggap darurat artinya bantuan peralatan dan personel dari pusat belum akan ditarik lagi ke pusat. Supaya penanggulangan karhutla masih bisa dilakukan hingga kemarau selesai,” kata Iriansyah seperti dilansir dari RMOLSumsel, Minggu (27/10).
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel Ansori mengatakan, karhutla tahun ini merupakan yang paling parah sejak tiga tahun terakhir. Namun meski belum dievaluasi secara detail, kondisi ini masih di bawah dari pada 2015.
"Selain personel dan peralatan, kita juga minta anggaran diperpanjang karena sampai 31 Oktober anggaran kita habis. Padahal karhutla masih terjadi,” pungkasnya. (Rmol)