DEMOKRASI.CO.ID - Pro kontra soal Perppu KPK yang kini berada di tangan Presiden Joko Widodo terus bergulir. Sejumlah pihak mendesak Perppu segera diterbitkan. Sebagian lagi memandang tak perlu ada Perppu.
Menurut Pakar Hukum Firman Wijaya, Perppu adalah instrumen terakhir ketika tujuan dari revisi UU 30/2002 tidak tercapai atau keluar dari tujuannya.
"Kalau Presiden mengeluarkan Perppu, pada akhirnya legislasi kehilangan pengalaman politik," ujarnya saat ditemui di Kampus Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (11/10).
Ketika Jokowi mengeluarkan Perppu, maka kita tidak akan pernah mengalami pendewasaan politik," sambungnya.
Firman menjelaskan, pengalaman politik yang dimaksud yakni melalui karya-karya legislasi. Oleh karena itu, kapasitas legislasi sesungguhnya layak diuji secara empiris.
"Karena dia juga bagian dari pilar demokrasi. Representasi dari rakyat Indonesia. Kenapa kita tidak bisa memberikan kesempatan?" tanya Firman.
Tapi sepanjang legislasi berfungsi secara ideal, Firman menyarankan lebih baik semua pihak berada dalam posisi harmoni. "Karena itu akan menimbulkan beban," tegasnya.
"Bagaimana pun juga ini karya anak bangsa. Soal pembahasan RKUHP juga bergerak dari hukum kolonial ke hukum nasional. Itu kan cita-cita bangsa. Biarkan proses legislasi ini berjalan. Kita dukung karya agung anak bangsa," pungkasnya. [rm]