DEMOKRASI.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta akan membawa kasus intimadasi dan kekerasan terhadap wartawan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Kita akan berusaha untuk memasukan kasus-kasus ini ke proses penegakkan hukum sesuai dengan UU Pers. Selain itu kita akan bergerak untuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan lembaga-lembaga terkait dengan harapan kasus seperti ini tidak akan terulang kembali," ucap Ade Wahyudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10) malam.
Ade menambahkan, wartawan merupakan petugas yang diamanatkan dan dilindungi oleh UU Pers dalam melakukan aktifitas jurnalistik.
"Jadi pekerjaan jurnalis pekerjaan semua dilindungi oleh UU Pers. Sehingga ketika dilapangan seharusnya para warga atau sipil yang bekerja sesuai UU harusnya dilindungi oleh UU. Bukan berarti salah satu orang yang kemudian bisa melakukan penganiayaan seenaknya," tegasnya.
Diketahui, sebanyak empat wartawan membuat pelaporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sejak Jumat (4/10) pagi. Namun hingga malam hari, petugas SPKT hanya memproses dua pelaporan. Sedangkan dua wartawan lainnya belum diproses pelaporan oleh petugas SPKT Polda Metro Jaya. [rm]