DEMOKRASI.CO.ID - Ditetapkannya Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Lampung Utara menambah deretan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
Bupati Agung menjadi kepala daerah ke-119 yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 119 kepala daerah, 47 di antaranya dijerat dari proses operasi tangkap tangan (OTT).
"Dari 119 orang kepala daerah yang diproses KPK, 47 di antaranya dari kegiatan tangkap tangan atau hanya 39,4%," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (9/10).
Dari 119 kepala daerah yang berurusan dengan KPK itu, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur menjadi penyumbang terbanyak.
Kemudian disusul oleh Provinsi Sumatera Utara sebanyak 12 kepala daerah, Jawa Tengah sebanyak 10 kepala daerah, serta Provinsi Sumatera Selatan 7 kepala daerah yang tersandung korupsi.
"Data ini terhitung per 7 Oktober 2019," paparnya.
119 kepala daerah yang berurusan dengan lembaga antirasuah itu berasal dari 25 Provinsi. Aceh 4 kepala daerah, Bengkulu 3 kepala daerah, Sumatera Selatan 7 kepala daerah, Sumatera Utara 12 kepala daerah, Sumatera Barat 1 kepala daerah, Jambi 1 kepala daerah, Lampung 4 kepala daerah, Riau 6 kepala daerah, Kepulauan Riau 4 kepala daerah, Banten 4 kepala daerah, Jawa Barat 14 kepala daerah, Jawa Tengah 10 kepala daerah dan Jawa Timur 14 kepala daerah.
Kemudian Kalimantan Selatan 1 kepala daerah, Kalimantan Tengah 2 kepala daerah, Kalimantan Timur 5 kepala daerah, Kalimantan Barat 1 kepala daerah, Sulawesi Selatan 2 kepala daerah, Sulawesi Tengah 1 kepala daerah, Sulawesi Tenggara 6 kepala daerah, Sulawesi Utara 4 kepala daerah, Maluku Utara 3 kepala daerah, Nusa Tenggara Barat 3 kepala daerah, Nusa Tenggara Timur 2 kepala daerah, dan Papua 5 kepala daerah. [rm]