DEMOKRASI.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Gubernur DKI, Anies Baswedan, memerintahkan jajarannya untuk menghentikan sementara pemotongan kabel optik yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan pemotongan kabel optik oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta di sejumlah tempa di Ibu Kota melanggar hak konsumen telekomunikasi.
Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) telah mensomasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemotongan kabel optik di Cikini dan Kuningan. Ombudsman Jakarta Raya juga telah melayangkan surat permintaan penghentian sementara pemotongan kabel optik.
“Langkah yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dengan memotong kabel optik milik anggota APJATEL secara sepihak melanggar hak-hak konsumen telekomunikasi. Seharusnya Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan APJATEL ketika hendak melakukan penertiban atau merapihkan trotoar jalan di DKI,” kata Tulus di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Tulus mengingatkan, Pemprov DKI bahwa selain melanggar dan merugikan hak konsumen, pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota APJATEL juga merupakan pelanggaran UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
“YLKI minta agar Pemprov DKI menghentikan langkah tersebut dan segera berkoordinasi dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam APJATEL," sambung Tulus.
Tulus juga memperingatkan pemerintah DKI Jakarta akan banyaknya kebijakan yang aneh dan melanggar regulasi serta berpotensi menggangu kepentingan konsumen.
"Seperti rencana mengizinkan PKL untuk berjualan di trotoar. Trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk PKL dan itu melanggar UU lalu lintas,” tegas Tulus. [sur]