logo
×

Sabtu, 07 September 2019

Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Polisi Minta Jangan Kaitkan dengan Pekerjaan Sebagai Aktivis HAM

Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Polisi Minta Jangan Kaitkan dengan Pekerjaan Sebagai Aktivis HAM

DEMOKRASI - Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebar hoaks peristiwa di asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan meminta semua pihak tidak mengaitkan penetapan tersangka terhadap Veronica dengan pekerjaannya sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM).

“Jangan dikait-kaitan dengan posisi pekerjaan dia yang lain,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Sabtu (7/9).

Menanggapi pernyataan Amnesty International yang menyatakan penetapan Veronica Koman tidak tepat, Luki menegaskan, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkannya.

“Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi apapun dia harus bertanggung jawab,” ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.

Dengan menyebarkan informasi hoaks di media sosial padahal yang bersangkutan tidak berada di lapangan, kata dia, adalah suatu perbuatan melanggar hukum.

“Dia (Veronica Koman) melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka medsos atau akunnya tahu persis bagaimana aktifnya. Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan. Saya rasa rekan-rekan media tahu dan paham persis dengan apa yang terjadi, yang ditulis ini sangat berbeda,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras

(dhe/pojoksatu/ant)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: