logo
×

Kamis, 19 September 2019

UU KPK Wajibkan Penyidik Sehat Jasmani, Bagaimana Nasib Novel Baswedan?

UU KPK Wajibkan Penyidik Sehat Jasmani, Bagaimana Nasib Novel Baswedan?

DEMOKRASI.CO.ID - KPK telah membentuk tim transisi yang akan mempelajari setiap detail dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR. Dalam UU KPK baru itu terdapat persyaratan penyidik yang wajib sehat jasmani dan rohani.

Lantas bagaimana dengan nasib Novel Baswedan sebagai salah satu penyidik senior di KPK?

"Kami pelajari dulu ya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Tim transisi disebut Febri akan mempelajari rinci setiap kata dalam UU itu. Perbandingan dengan UU sebelumnya juga disebut Febri wajib untuk dilakukan.

"Salah satu tugas tim transisi itu mempelajari secara lebih rinci setiap kata, setiap kalimat, pasal, ayat dan bab," imbuh Febri.

Lantaran tim transisi masih bekerja, Febri belum bisa berkomentar lebih jauh soal Novel. Seperti diketahui, Novel memang mengalami gangguan penglihatan akibat dari teror penyiraman air keras padanya yang sampai detik ini pelakunya belum terungkap.

"Misalnya yang mana dibatalkan, mana yang diubah sekaligus konsekuensi lanjutan seperti apa. Selain itu ada ketentuan peralihan dalam UU itu tentu kami akan lihat. Pada prinsipnya pelaksanaan tugas semaksimal mungkin harus diupaya tetap berjalan. Jadi belum bisa kami rinci karena tim masih jalan," sebut Febri.

Aturan soal penyidik wajib sehat jasmani rohani termaktub dalam Pasal 45A ayat 1 di UU KPK baru. Berikut isinya:

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

Aturan ini sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan tentang sehat jasmani dan rohani hanya diatur untuk pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: