DEMOKRASI.CO.ID - Perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR kemarin malam (19/9) beraudiensi dengan Sekjen DPR Indra Iskandar.
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa menyampaikan penolakan mereka atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RKUHP dan sejumlah RUU lainnya.
Mahasiswa meminta agar dipertemukan dengan pimpinan DPR agar aspirasi mereka dapat didengar. Audiensi sendiri digelar di Ruang KK I, Gedung DPR.
Meski hanya ditemui oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, dalam audiensi tersebut mahasiswa dan Sekjen DPR menyepakati sejumlah poin kesepakatan.
Dalam salinan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, mahasiswa dan Sekjen DPR sepakat dalam empat poin, yakni:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota dewan;
2. Sekretaris Jenderal DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tanggal 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hdir dan berbicara di setiap perancangan UU Lainnya yang belum disahkan.
3. Sekretaris Jenderal DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekretaris Jenderal DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu 4 hari ke depan.
Lembar kesepakatan itu ditulis dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Sekjen DPR dan sejumlah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang ikut dalam audiensi. [rm]