logo
×

Senin, 23 September 2019

Terpidana Korupsi Luthfi Hasan Kepergok Ada di Lembang, Ini Dalil Kalapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi Luthfi Hasan Kepergok Ada di Lembang, Ini Dalil Kalapas Sukamiskin

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, terpidana kasus korupsi kuota daging impor di Kementan, kepergok berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, meninggalkan selnya di Lapas Sukamiskin.

Kalapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim, mengatakan, Luthfi Hasan pada Minggu (22/9/2019) menghadiri pernikahan anaknya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Menghadiri undangan pernikahan anaknya. Yang bersangkutan izin luar biasa, keluar sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Cuma satu hari, berangkat pagi pulang selesai Magrib," ujar Abdul Karim di kantornya, Jalan AH Nasution, Bandung, Senin (23/9/2019).

Luthfi Hasan Ishaaq diketahui memasuki lagi Lapas Sukamiskin pada Minggu (22/9/2019) pukul 21.35 WIB. Ia keluar dari Fortuner hitam bernomor polisi B 1027 F.

"Pengajuannya dari Pak Luthfi sendiri, dia menyampaikan bahwa ada anaknya yang menikah kemudian surat pengajuan disampaikan. Lalu kami tindak lanjuti dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)‎ yang anggotanya pejabat di Lapas Sukamiskin," kata Abdul Karim.

Menurut Abdul Karim, karena sesuai dengan protap bahwa ada izin luar biasa untuk orangtua sakit, orangtua meninggal, atau menjadi wali nikah, maka dalam sidang itu diputuskan izin bisa diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Saat pulang ke Lapas Sukamiskin, dua orang tampak mengawalnya. Satu orang berseragam batik dan mengenakan tanda pengenal dari Lapas Sukamiskin. Kemudian satu lagi berjaket kuning dan satu orang sopir.

"Iya betul, ada dari kami, dari polisi juga ada. Jadi ada tiga orang dari kami‎ yang mengawal. Kendaraan juga dari sini," kata Abdul.

Luthfi Hasan Ishaaq adalah mantan Presiden PKS. Ia divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan kuota daging impor di Kementerian Pertanian.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukumnya dengan pidana penjara selama 16 tahun. Oleh hakim di Pengadilan Tinggi dikuatkan tetap 16 tahun.

Namun oleh majelis hakim di Mahkamah Agung justru diperberat jadi 18 tahun penjara. [mco]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: