DEMOKRASI.CO.ID - RUU KUHP tak hanya diprotes oleh mahasiswa maupun masyarakat umum. Belakangan, para tukang gigi pun ikut melakukan penolakan karena profesi mereka terancam hukuman pidana.
Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP berbunyi, "Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V."
Karena itulah, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN), Faisol Abrori, dengan tegas menolak draft RUU KUHP. Khususnya mengenai pemidanaan bagi tukang gigi.
Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi lima tahun penjara bagi tukang gigi," kata Faisol, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (23/9)
Faisol menyayangkan pasal tersebut muncul dalam draft RUU KUHP tersebut. Ia tak habis pikir dengan kerja DPR dan pemerintah yang masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi.
"Padahal putusan MK No 40/PUU-X/2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya terkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat," tegas Faisol.
Ia mengaku, akan menurunkan 9 ribu anggota tukang gigi yang tersebar di sejumlah daerah untuk bersama-sama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menolak pengesahan draft RUU KUHP.
"Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP," pungkasnya. [rm]