logo
×

Kamis, 19 September 2019

Terakhir Lapor Maret 2018, Imam Nahrawi Punya Harta Rp 22 Miliar

Terakhir Lapor Maret 2018, Imam Nahrawi Punya Harta Rp 22 Miliar

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah resmi menyandang staus tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Penetapan tersangka politisi PKB ini bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari komitmen fee pengurusan dana hibah KONI dan kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

Kantor Berita Politik RMOL coba menelusuri harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Sekjend PKB itu. Mengutip dari laman resmi KPK di http://elhkpn.kpk.go.id/ bahwa Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Imam tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp22.640.556.093.

Imam tercatat melaporkan LHKPN pada Maret 2018. Imam tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar disejumlah wilayah diantaranya di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.

Politisi PKB ini juga memiliki transportasi dan mesin berupa empat unit mobil yakni mobil merek Hyundai senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta.  Total kekayaannya dari koleksi mobil Imam ini menapai Rp1,7 miliar.

Kemudian, Imam punya harta bergerak Lainnya yang mecapai Rp 4.634.500.000; berupa Surat Berharga senilai Rp463.765.853. Selain itu, Kas dan Setara Kas tercatat Rp 1.742.655.240. Dalam LHKPN Imam pun tidak tercatat memiliki hutang.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 Miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Imam juga diduga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora tahun 2018. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 Miliar.

Akibat perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: