DEMOKRASI.CO.ID - Sikap keberatan Fraksi PDI Perjuangan terhadap rencana Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK dipandang tidak mewakili sikap partai.
Penilaian tersebut dikatakan Wakil Sekjen PPP, Ahmad Baidhowi yang bermitra dengan PDIP sebagai pendukung pemerintah.
"Ya biasa saja karena mereka (Fraksi PDIP) berbicara atas nama DPR," ujar Baidhowi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9).
Awiek, begitu dia disapa, menegaskan Perppu pada dasarnya adalah hak presiden yang tidak bisa diintervensi. Namun ada syarat yang harus diperhatikan sebelum mengeluarkan Perppu, yakni kegentingan yang memaksa.
Belakangan, rencana penerbitan Perppu dikaitkan dengan demonstrasi mahasiswa di sejumlah wilayah di Indonesia. Khususnya di Ibukota Jakarta. Alasan tersebut yang menjadi tanda tanya bagi PPP.
"Kalau pertanyaannya demo-demo, apakah demo-demo itu kegentingan memaksa? Bukankah demo itu hal yang biasa di Jakarta, di Indonesia?" ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga meluruskan bahwa kalaupun Perppu betul diterbitkan, hal tersebut bukan berarti akan menghidupkan kembali UU KPK yang lama.
"Perlu diluruskan, terbitnya Perppu itu bukan otomatis UU yang lama yang berlaku, bukan," tandasnya. [rm]