DEMOKRASI.CO.ID - Pengesahan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR memang menuai kontroversi. Banyak yang menyebut kalau revisi UU tersebut merupakan upaya untuk melemahkan KPK. Namun, DPR sebagai pihak yang mengesahkan revisi UU tersebut punya pandangan lain.
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-P, Arteria Dahlan mengatakan, revisi tersebut dilakukan justru untuk menguatkan KPK. Pasalnya, lembaga antirasuah tersebut saat ini masih lebih lemah dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Dua lembaga lain yang sama-sama menangani kasus tindak pidana korupsi.
"Kalau KPK itu terdepan, anda (KPK) harus leading. Harus memperlihatkan kerja-kerja hebat. Nah yang faktual sekarang, yang hebat-hebat ini bukan KPK lagi. Sekarang Jaksa lebih hebat, Polisi lebih hebat," ujar Arteria dalam diskusi interaktif di sebuah stasiun televisi nasional, Rabu (18/9).
Pernyataan Arteria ini muncul setelah banyak pihak yang menyatakan bahwa revisi UU KPK adalah sebuah upaya melemahkan lembaga yang didirikan 17 tahun silam tersebut dalam memberantas korupsi.
Menurut Arteria, DPR lebih mengetahui kinerja KPK, dan saat ini KPK tidak memiliki kinerja yang signifikan. Oleh sebabnya, lembaga perwakilan rakyat ini mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang KPK menjadi Undang-Undang, Selasa (17/9).
"Yang tahu KPK ini kerja atau enggak kerja itu kami yang ada di DPR. Begitu mulai, dia (KPK) janji begini-begini. Ada grand design, ada road map per tahun, harus begini-begini. Tapi, tidak ada yang dia kerjakan," tambah Arteria.
Bahkan Arteria menambahkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK hanya sekadar untuk memuaskan hasrat publik yang ingin melihat korupsi sudah diberantas.
"Yang ada kita terhinotis dengan tangkapan-tangkapan seperti OTT. Yang di-OTT itu, mohon maaf, sarat muatan politis," pungkasnya. [rm]