DEMOKRASI.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai upaya pemberatasan korupsi kini setidaknya berhadapan dengan dua jalan berliku serta tajam.
Adanya dua jalan berliku dan tajam ini yang juga membuat Refly akhirnya bertanya-tanya soal kapan Indonesia bisa bebas dari korupsi.
"Pemberantasan korupsi menghadapi jalan tajam berliku setidaknya karena 2 hal. 1. Karena sel koruptor yang terus beranak pinak. 2. Favoritisme terhadap kekuasaan yang sering memandulkn daya kritis. Entah kapan negeri ini bisa bebas dari korupsi kalau kita tak pernah sejalan dalam menghadapi para koruptor," kata dia, Kamis (19/9/2019).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang.
Pengesahan undang-undang tersebut dilakukan dalam rapat paripurna masa sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/9/2019).
Namun, disahkannya UU ini menjadi polemik karena revisi ini dianggap untuk melemahkan fungsi serta peran KPK.
Pemberntsn korupsi mnghdpi jln tajam berliku stdknya krn 2 hal. 1. Krn sel koruptor yg trs beranak pinak. 2. Favoritisme trhdp kekuasaan yg sering memandulkn daya kritis. Entah kpn negeri ini bisa bebas dr korupsi kalau kita tak prnah sejalan dlm mnghadapi para koruptor...— Refly Harun (@ReflyHZ) September 18, 2019