logo
×

Senin, 23 September 2019

Romi: Tidak Mungkin Saya Intervensi Seorang Menteri Agama

Romi: Tidak Mungkin Saya Intervensi Seorang Menteri Agama

DEMOKRASI.CO.ID - Politisi PPP M Romahurmuziy alias Romi membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya mengintervensi Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018.

Menurut Romi, secara yuridis tak ada kaitan formal apapun dirinya dengan kedudukan Lukman selaku Menteri Agama.

"Dengan demikian dakwaan intervensi itu sangat mengada-ada dan di luar akal sehat. Bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan, baik formal berdasarkan aturan negara maupun organisasional berdasarkan aturan partai bisa mengintervensi kewenangan seorang Menteri?" kata Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9).

Menurutnya, ada tiga majelis di DPP PPP, yaitu Majelis Syariah yang saat ia masih menjabat Ketum PPP diketuai KH Maimun Zubair, ada Majelis Pertimbangan yang saat itu dipimpin Suharso Monoarfa, dan Majelis Pakar Lukman Hakim Saifuddin.

"Secara organisasi, ketiganya tidak di bawah ketua umum, dan karenanya tidak bisa diperintah oleh ketua umum. Sebagaimana tidak mungkinnya saya memerintah almarhum wal maghfurlah KH. Maimoen Zubair saat beliau masih menjabat," jelas Romi.

Romi didakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim. Sebelumnya pengadilan sudah menvonis mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasuddin dan mantan Kakan Kemenag Gresik Muwafaq Wirahadi. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: