logo
×

Kamis, 19 September 2019

Rocky Gerung: Revisi UU KPK Orkestrasi Jokowi Yang Hina Akal Pikiran

Rocky Gerung: Revisi UU KPK Orkestrasi Jokowi Yang Hina Akal Pikiran

DEMOKRASI.CO.ID - Dengan menyetujui revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo dianggap telah melemahkan lembaga antirasuah.

Demikian disampaikan ahli filsafat yang juga pengamat politik, Rocky Gerung di sela-sela seminar nasional, di Museum Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Menurutnya, revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR, Selasa kemarin (17/9), dianggap sebagai pertunjukan orkestrasi oleh Presiden Jokowi.

Bahwa itu orkestrasi yang dipimpin oleh Presiden sendiri," kata Rocky.

Dia menilai pertunjukan orkestrasi yang pimpin Jokowi itu telah menghina akal pikiran rakyat Indonesia.

"Jadi itu orkestrasi buruk karena menghina akal pikiran kita," katanya.

Pasalnya, menurut Rocky, jika Jokowi ingin memperkuat lembaga pemberantasan korupsi tersebut harus menambah kemampuan KPK, bukanlah dengan melemahkannya.

"Kalau masih (ingin) memperkuat KPK, tambahkan kemampuan KPK, bukan perangi gitu," pungkasnya.

Revisi UU KPK ditanggapi pro dan kontra. Ada yang mendukung tapi tidak sedikit yang menolak.

Tujuh poin kurusial dalam revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: