DEMOKRASI.CO.ID - Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan atau revisi UU PAS akan segera diketok. Sejumlah pasal dianggap meringankan dan melonggarkan sanksi bagi narapidana dalam menjalankan masa tahanan. Diantaranya, pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.
Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat itu misalnya, bisa dipergunakan napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, dengan syarat harus diikuti oleh petugas kemana pun.
"Jadi bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa. Asal didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim saat dihubungi wartawan pada Kamis malam, 19 September 2019.
Dalam aturan penjelasan revisi UU PAS tersebut tidak dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti dan masa rekreasi untuk para napi. Muslim menyebut, nanti akan ada turunan yakni Peraturan Pemerintah atau PP terkait teknis tersebut.
"Nanti diatur di PP-nya untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ujar Muslim.
DPR dan Pemerintah sudah meloloskan revisi UU PAS dan segera akan disahkan di Rapat Paripurna. Selain memberikan hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi biasa, hak ini juga berlaku kepada narapidana koruptor atau napikor yang selama ini dianggap pelaku extra ordinary crime.
Bahkan, Revisi UU PAS ini juga meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999. Perubahan itu mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.
Napikor tak perlu lagi mendapat rekomendasi KPK dan mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. [tem]