DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Muslim Ayub menolak gagasan pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Jokowi.
Menurutnya, dewan pengawas KPK mestinya mewakili tiga unsur, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Dewan pengawas harus mewakili semua unsur, ada legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Nanti komposisinya legislatif dua, eksekutif dua, dan yudikatif satu," kata Muslim di Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Dia meyakini dengan komposisi tersebut, dewan pengawas KPK akan bekerja efektif dalam menuntaskan persoalan korupsi di tanah air.
Pasalnya, di tubuh lembaga tinggi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung pasti terdapat unsur legislatif.
Muslim menyatakan, banyak keputusan MK dan MA kadang merugikan pihak legislatif, namun tidak ada intervensi sama sekali.
"Barang kali harus ada fit and proper test dewan pengawas. Jadi tidak fokus ditunjuk. Nanti kan dari DPR bisa unsur dosen, LSM, atau institusi perguruan tinggi," jelasnya.
Lebih jauh, Muslim mengatakan partainya akan menarik diri, jika dewan pengawas KPK tidak ada unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sebab, partainya menilai ketentuan pembentukan dewan pengawas oleh presiden ini membuka peluang intervensi yang melemahkan KPK di kemudian hari.
"PAN tarik diri dari Revisi UU KPK apabila dewan pengawas KPK ditunjuk keseluruhannya oleh presiden, terkecuali ada unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif," jelasnya.
"Presiden yang akan meyerahkan nama ke DPR apabila dilakukan fit and proper test oleh DPR," tegasnya.
Diketahui, Gagasan membentuk dewan pengawas tertuang dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
DPR mengusulkan agar pemilihan dewan pengawas dilakukan oleh pemerintah melalui panitia seleksi dan DPR. Panitia seleksi kemudian menyerahkan nama-nama kepada presiden. [ts]