logo
×

Senin, 23 September 2019

Politisi Muda PSI Dan PAN Kompak Gugat UU Pilkada

Politisi Muda PSI Dan PAN Kompak Gugat UU Pilkada

DEMOKRASI.CO.ID - Politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kompak melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama politisi muda PKPI, mereka menggugat UU Pilkada yang mengatur batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Mereka yang menggugat antara lain Wakil Sekretaris Jenderal PAN Faldo Maldini, Ketua DPP PSI Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kesuma Nasution, serta politikus PKPI Cakra Yudi Putra. Kedatangan mereka didampingi oleh kuasa hukum Rian Ernest.

Tsamara menyampaikan UU tersebut tidak adil bagi kaum milenial yang ingin menjajal ikut dalam kontestasi Pilkada 2020. Sebab UU itu mengatur bahwa syarat minimal menjadi calon gubernur adalah di atas 30 tahun.

“Anggota legislatif bisa tuh 21 tahun. Kita enggak tahu alasannya DPR memberikan limitasi seperti itu,” ungkap Tsamara di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Mendukung pernyataan Tsamara Amany, Faldo Maldini menjelaskan bahwa tidak sedikit anak muda sepertinya yang ingin menjadi calon gubernur, namun terbentur usia. Padahal, banyak anak muda yang memiliki elektabilitas tinggi. Sehingga, menurutnya, UU tersebut sangat tidak adil.

Kita ingin menguji UU tersebut apakah demokrasi kita apakah bisa membawa semangat baru atau semangat lama (tua),” tambahnya. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: