DEMOKRASI - Polda Jatim disebut sudah mengirimkan surat ke pihak Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menerbitkan red notice terkait tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak kepolisian setelah ini akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Kemudian juga [Polda Jatim] sudah bersurat ke Bareskrim, ke Divhubinter, kaitannya dalam rangka untuk menerbitkan red notice," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin(9/9).
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.
Dedi sebelumnya mengklaim telah mengetahui keberadaan Veronica. Namun dia enggan membeberkannya karena saat ini Interpol sudah bergerak untuk menangkapnya.
Ia menjelaskan Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengeluarkan red notice dan bekerjasama dengan Interpol.
Selain itu Dedi juga mengatakan tim Direktorat Tindak Pidana Siber terus melakukan monitor terkait perkembangan di media sosial.
"Menyangkut masalah narasi-narasi, kemudian foto-foto, kemudian sebaran tentang konten-konten hoaks itu," terangnya.
Polda Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka karena diduga aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman ihwal pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Atas perbuatannya tersebut, Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis.
"VK kami tetapkan menjadi tersangka. Dia salah satu yang sangat aktif, dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. Ada empat UU," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).
Saat ini, polisi tengah melacak keberadaan Veronica. Saat ini diketahui tengah berada di luar negeri bersama suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). [cnn]