DEMOKRASI.CO.ID - Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 menuai protes keras dari Fraksi PKS.
Pasalnya aturan tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang tidak lagi mewajibkan label halal bertentangan dengan UU.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menguraikan bahwa aturan yang diterbitkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita itu bertolak belakang dengan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Karena (permendag itu) bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/9).
Atas alasan itu, Jazuli mendesak agar Permendag 29/2019 segera direvisi. Permendag baru harus mengacu pada UU 34/2014 bahwa barang yang diimpor harus ada jaminan halal.
“Jangan sampai Permendag tersebut menjadi peluang mengalirnya produk yang tidak terjamin informasi kehalalannya. Ini jelas bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal dan berbagai peraturan lain," pungkasnya [rm]