logo
×

Minggu, 15 September 2019

Penasihat KPK: Bayangkan Pak Jokowi, Saat Ini Koruptor Bebas Bekerja

Penasihat KPK: Bayangkan Pak Jokowi, Saat Ini Koruptor Bebas Bekerja

DEMOKRASI - Masa depan KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi menjadi tanda tanya besar dengan lolosnya revisi UU KPK. Akankah ke depan para koruptor semakin bebas?

"Ini hari-hari ini coba dibayangkan kalau kemudian kita dilanda kegelisahan seperti ini, para koruptor itu bebas bekerja, hari ini siapa kalau misalkan ada orang melapor kemudian sesuatu yang seharusnya di-OTT. Siapa yang bisa bergerak?" kata penasihat KPK Tsani Annafari kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).

"Seharusnya kondisi kritis seperti ini dibayangkan oleh presiden," imbuhnya.

Tsani menyampaikan pendapatnya sebagai insan KPK bukan secara institusi. Namun dia merasa seharusnya semua orang yang peduli dengan pemberantasan korupsi harus bersuara.

"KPK itu kan hanya alat tapi alat yang sampai sejauh ini kredibilitasnya diyakini oleh masyarakat," kata Tsani.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Supres) setuju merevisi UU KPK usulan DPR. Saat ini pun pemerintah-DPR masih membahas draf revisi UU KPK. Akan hal itu, Tsani menyayangkan Jokowi tidak mengajak KPK untuk berdialog.

"Bagi saya begini, substansi itu kan kalau ada di ranah terbuka, didiskusikan ketahuan yang baik yang mana, yang cocok yang gimana, tetapi ini kan masalahnya situasi diskusi yang transparan terbuka itu tidak ada, belum dimunculkan. Kami tidak pernah diajak bicara," kata Tsani.

Jokowi dalam konferensi pers yang digelarnya pada Jumat, 13 September kemarin menyampaikan revisi UU KPK dilakukan terbatas. Dia menyebut ada hal-hal yang diusulkan DPR yang tidak disepakatinya.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: