DEMOKRASI.CO.ID - Orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap hewan bakal dikenakan pidana satu tahun penjara. Aturan itu ada dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya akan disahkan menjadi Undang-Undang pada akhir bulan September ini.
Menangapi hal tersebut, Direktur Investigasi Scorpion Wildlife Monitoring Group Marison Guciano mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya pasal tersebut. Karena orang yang melakukan aktifitas seksual dengan binatang itu sama saja melakukan tindak kekerasan terhadap mahluk hidup.
“Iya tentu kita mendukung adanya pasal tersebut. Karena itu merupakan bentuk kekerasan dan kekejaman terhadap hewan,” ujar Marison, Kamis (19/9).
Menurut Marison, orang melakukan seksual kepada hewan itu cenderung sudah rusak jalan pikirannya. Baginya orang normal tidak akan punya pernah pemikiran hal tersebut.
”Itu juga menurut saya kelainan jiwa,” katanya.
Bahkan, Marison menganggap pemberian hukuman satu tahun penjara ini dinilai masih kurang. Karena melakukan pemerkosaan terhadap hewan adalah bentuk kekerasan pada mahluk hidup. Sehingga sewajarnya hukumannya diperberat.
“Hukuman satu tahun penjara masih terlalu ringan, karena UU kita terhadap sanksi pidana kepada pelaku dan penyiksaan terhadap hewan itu memang masih sangat lemah. Misalnya penyiksaan terhadap hewan,” ungkapnya.
Adapun dalam draf RUU KUHP, pemerkosa hewan terancam 1 tahun penjara. Itu disebutkan dalam Pasal 341 ayat 1 yang berbunyi:
“Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan,” demikian bunyi tersebut.
Ancaman hukuman juga ditujukan kepada orang yang mengeksploitasi hewan di luar kemampuan kodratnya sehingga kesehatan hewan itu terancam atau mati. Ancamannya 1 tahun penjara.
Tidak hanya itu, RUU KUHP juga melarang bioteknologi dengan menggunakan hewan sebagai bahan uji coba, yaitu:
Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.