DEMOKRASI.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai menilai pemerintah tidak menyelesaikan akar masalah dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menanggapinya, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Walhi membaca undang-undang terkait penanganan karhutla.
"Coba dong baca undang-undangnya, turunannya, sampai dengan peraturan pemerintah itu. Tugas dan tanggung jawabnya itu coba lihat," ujar Ngabalin saat dikonfirmasi, Minggu (23/9/2019).
Ngabalin mengungkapkan, hal mendasar dari aturan karhutla ialah pemerintah provinsi yang wilayahnya terdampak karhutla harus bertanggung jawab. Ngabalin lalu menyindir kritik dari Walhi.
Yang kedua menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan itu tidak bisa seperti menyelesaikan tong sampah yang terbakar. Jadi jangan juga melihat satu masalah itu seperti bim salabim abrakadraba. Memang kalau penonton bola itu lebih pintar daripada pemain," katanya.
Ngabalin pun menekankan agar menyelamatkan hutan dan lahan dari kebakaran menjadi tanggung jawab semua pihak. Untuk itu dia meminta agar ada masukan yang cepa dan cepat dari penyelesaian karhutla.
"Kalau dia tidak bisa ke provinsi lebih cepat dan tepat, kasih lah inforasinya ke Kantor Staf Presiden atau ke kami-kami deh. Kalau dia punya langkah-langkah strategis yang lebih cepat, yang jitu untuk bisa menyelesaikan bantu dong, ini kan tanggung jawab kita bersama. Jangan cuma pandai berteriak-berteriak dan pandai-pandai terus menyalahkan orang," tuturnya.
Ngabalin lalu menjawab tudingan Walhi soal penegakan hukum yang belum tegas kepada para pembakar hutan dan lahan.
"Kalau penegakkan hukum kan polisi (ranahnya), coba lihat itu berapa banyak itu yang sudah ditetapkan oleh Polri tentang tersangka dan lain-lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, juru kampanye Walhi Zenzi Suhadi mengatakan upaya pemerintah dalam mencegah karhutla belum maksimal. Walhi menilai pemerintah tidak menyelesaikan akar masalah dari karhutla.
"Cenderung pemerintah menghindar dari penyelesaian akar dari masalah. Selama ini cenderung kerja pemerintah itu follow the fire, di mana ada api, itu yang direspons. Di regulasi sendiri, tahun 2015, tahun 2016 itu sudah ada peraturan pemerintah tentang perlindungan ekosistem gambut. Sayangnya, perlindungan gambut itu sangat mengakomodir kepentingan penjahat lingkungan," kata Suhadi kepada wartawan, Minggu (22/9).
Suhadi khawatir penegakan hukum kepada pelaku pembakaran hutan tidak tegas. Dia berkaca pada kasus karhutla 2015, yang penegakan hukumnya dinilai masih lemah.
"Yang kedua soal penegakan hukum ya. Kami mengkhawatirkan penegakan hukum baik Polri maupun KLHK sama dengan tahun 2015. Apinya padam, padam juga penegakan hukumnya," tuturnya. [dtk]