DEMOKRASI.CO.ID - Pasal 7 huruf (c) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan belakangan menjadi sorotan dan kritikan.
Dalam pasal itu mengatur hak-hak tahanan antara lain mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayyub menyebutkan, seharusnya pasal tersebut tidak dipersoalkan. Pasalnya dalam pasal 9 sudah diatur soal apa yang menjadi hak narapidana.
Sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua," ujar Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9).
Kegiatan rekreasional yang dimaksud pasal 7 (c), dijelaskan Muslim, sebagai bagian dari cuti dimana semua kegiatannya tetap dalam pengawasan petugas.
"Kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas," jelasnya.
Soal bagaimana mekanisme cuti tersebut, Muslim belum bisa menjawab. Pasalnya, soal teknis pelaksanaan satu UU akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Itu di PP, nanti diatur di PP-nya. Kita tidak bisa memastikan," tukas politikus PAN ini. [rm]