DEMOKRASI.CO.ID - Lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) masih menimbulkan polemik. Ketidakadilan tidak hanya dirasakan calon legislatif (caleg) lainnya, publik pun banyak yang menolak putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengatakan lolosnya Mulan sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU itu dijelaskan bahwa penggantian calon terpilih dapat dilakukan bila calon anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, dan terpidana.
"KPU kan sudah menetapkan SK pada tanggal 30 Agustus yang lalu di Dapil Jabar 11. Gerindra mendapatkan tiga kursi, ternyata mbak Mulan Jameela ini nomor urut ke-5 (dari suara terbanyak). Otomatis kemudian misalnya ada pergantian terhadap 2 calon terpilih di atasnya, dia akan naik," ujar Titi dalam diskusi di salah satu stasiun televisi swasta, Senin (23/9).
Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Dapil Jabar 11 bisa mendapatkan kursi karena suara lima calegnya digabung. Gerindra pun mendapat jatah 3 kursi untuk para caleg dari Dapil Jabar 11.
Belakangan, Ervin Luthfi yang merupakan calon nomor urut 3 dari suara terbanyak dipecat oleh Gerindra dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai angggota DPR. Sedangkan calon nomor urut 4 dari suara terbanyak, Fahrul Rozi mengundurkan diri.
Alhasil, sesuai aturan, istri dari musisi Ahmad Dhani itu yang merupakan calon nomor urut 5 dari suara terbanyak di Dapil Jabar 11 berhak menggantikan keduanya.
Meski sesuai dengan aturan, Titi mengatakan kemurnian suara pemilih menjadi tidak tercerminkan dalam kasus ini. Karena ada sengketa partai dan tidak memenuhi rasa keadilan, di mana seharusnya calon dengan suara terbanyaklah yang maju.
"Kalau skemanya seperti ini, sudah sesuai dengan UU. Tapi tidak memenuhi rasa keadilan. Kemurnian suara pemilih tidak serta merta bisa diambil alih karena perselisihan di internal partai," tandas Titi. [rm]