logo
×

Jumat, 20 September 2019

Menggugat Prof Romli Atmasasmita

Menggugat Prof Romli Atmasasmita

ADA beberapa hal yang saya tidak setuju dengan pendapat Prof Romli Atmasasmita soal revisi Undang-undang KPK.

Pertama, saya sangat tidak setuju kalau pencegahan itu dimaknai sebagai menyadap tetapi tidak dilanjutkan dengan OTT, lalu hasilnya cuma diinfokan ke atasan yang bersangkutan. Pencegahan cara begitu justru makin mengintensifkan pasar gelap kekuasaan; pengelolaan kekuasaan semakin jauh dari transparansi.

Lebih jauh lagi, mentalitas penegak hukum dan birokrasi tidak lagi tegak lurus, tetapi dipenuhi oleh praktik kompromi dan kolusi. Pencegahan korupsi cara begini membikin pemerintahan semakin jauh dari cita-cita reformasi, yaitu negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua, pencegahan korupsi menurut saya berada di luar ranah hukum. Pencegahan korupsi harus dimaknai sebagai semakin sedikitnya pemimpin terpilih yang bermental busuk.

Dengan demikian akan semakin sedikit pemimpin yang terkena jerat tindak korupsi. Tak ada lagi mereka yang memasuki lembaga eksekutif dan legislatif semata bertujuan menambah pundi-pundi uangnya.

Oleh karena itu, pencegahan korupsi pertama-tama haruslah menjadi tanggungjawab partai politik. Karena mereka yang berwenang mendidik dan menyeleksi calon pemimpin.

Kualitas pemimpin juga menjadi tanggungjawab KPU. Selama KPU tidak bisa menghilangkan praktik politik uang, maka pemimpin terpilih pasti KW4 dan KW5 yang tidak sungkan melakukan tindak korupsi.

Hal ketiga yang saya juga berkeberatan dari pernyataan Prof. Romli bahwa dukungan masyarakat kepada KPK sudah terbelah. Tidak kompak lagi seperti dulu.

Saya setuju bahwa ada pihak yang sekarang sangat ingin KPK dilemahkan, bahkan dibubarkan. Setelah 17 tahun ada ratusan koruptor ditangkap, mereka dan para pendukungnya tentu tidak tinggal diam. Mereka akan melakukan segala cara untuk menjatuhkan KPK.

Prof Romli perlu menangkap aspirasi rakyat lebih seksama. Rakyat mengapresiasi KPK karena mereka bekerja lurus, antikompromi, dan penuh keberanian menghadapi monster-monster penguasa yang coba menghalangi.

Jadi menurut saya revisi UU KPK adalah langkah mundur reformasi. Bukti kesewenang-wenangan partai politik, dan kerakusan oligarki politik yang berada di belakangnya.

Radhar Tribaskoro
Pemerhati sosial-politik dan mantan Komisioner KPUD Jabar 
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: