DEMOKRASI.CO.ID - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyoroti masuknya pasal penghinaan terhadap presiden ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini pembahasannya tengah dilakukan di DPR.
"Pasal ini (penghinaan presiden) bisa jadi pasal karet," kata anggota Komisi II DPR RI itu saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2019).
Menurut Mardani, konstitusi Indonesia menjamin hak dan kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapat di muka umum. Oleh karenanya, lanjut dia, wajar ketika presiden selaku pejabat negara diterpa berbagai kritik dari masyarakat terkait kinerjanya, baik yang sudah atau akan dilakukan.
"Dan presiden sebagai pejabat yang mengurus urusan publik wajar akan selalu jadi pusat komentar," kata Mardani.
"Bukan langkah bijak pasal ini," ujarnya.
Bakal aturan tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tersebut tercantum di Pasal 218 dan 219 dalam draf RKUHP.
Pasal 218 berbunyi setiap orang yang dianggap "menyerang kehormatan" presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta. Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta. [ts]