DEMOKRASI.CO.ID - Pimpinan KPK merasa tidak diajak berdiskusi dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga hal ini mereka nilai aneh.
Saat ini Revisi UU KPK ini tengah dalam pembahasan di DPR. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembahasannya. Sehingga mengirimkan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk melakukan pembahasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan kemungkinan masih menunggu waktu pembahasan antara pemerintah, DPR dan KPK dalam Revisi UU KPK tersebut.
“Ini domainnya Menkumham yak, pasti ada pertimbangan dan sudah dikalkulasikan lah sama Pak Menkumham. Saya kurang mengerti apa pertimbangannya,” ujar Moeldoko, Sabtu (14/9).
Moeldoko juga belum bisa berbicara banyak mengenai Revisi UU KPK, termasuk keinginan pimpinan lembaga antirasuah yang menemui Presiden Jokowi. Alasannya, karena belum ada arahan dari kepala negara.
“Sekali lagi aku belum ada arahan, jadi aku belum kasih komentar ya,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyesalkan langkah pemerintah dan Komisi III DPR untuk merevisi UU 30/2002. Sebab sebagai pelaksana UU, lembaga antirasuah tidak pernah diajak bicara terkait wacana revisi UU tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembahasan revisi UU KPK. Sebab, Yasonna dan Menteri Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin yang mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK.
Namun dalam pertemuan itu, kata Agus, permintaannya tidak digubris oleh Menkumham. Yasonna malah menyebut akan mengundang komisi antirasuah terkait revisi UU KPK. Namun, hingga kini KPK tak juga diundang oleh Menkumham untuk membahas mengetahui draf revisi UU KPK.
Sebab, pimpinan KPK hingga kini belum mengetahui dan belum bisa menjelaskan terkait poin apa saja yang menjadi pembahasan pemerintah dan DPR untuk di revisi.
“Tapi setelah baca media massa sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak termasuk KPK,” sesal Agus.
Oleh karena itu, pimpinan KPK merasa prihatin atas wacana revisi UU KPK tersebut. Pasalnya, hingga kini KPK tak kunjung mendapatkan draf resmi terkait revisi UU KPK.
“Kami sangat prihatian dan menilai mungkin ini yang dimaksud melemahkan KPK, meskipun itu masih penilaian yang sementara. Tapi kami mengkhawatirkan itu,” tegasnya. [jpg]