logo
×

Kamis, 19 September 2019

KPK: Penyidikan terhadap Menpora Dilakukan Sebelum Revisi UU KPK Disahkan

KPK: Penyidikan terhadap Menpora Dilakukan Sebelum Revisi UU KPK Disahkan

DEMOKRASI.CO.ID - Di tengah dinamika revisi UU KPK, lembaga antikorupsi yang bermarkas di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, itu menetapkan tersangka "kelas kakap", yaitu seorang menteri aktif. Adakah pengaruh revisi tersebut terhadap KPK?

"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik selama waktu tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Salah satu kegiatan yang disebutkan Febri yaitu pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam. Miftahul--yang juga telah menjadi tersangka--disebut Febri sudah ditahan KPK.

"Penyidikan ini kami lakukan sebelum revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi," ucap Febri.

Revisi UU KPK disahkan Selasa, 17 September 2019, dalam rapat paripurna di DPR. Revisi itu tetap disahkan di tengah penolakan besar oleh KPK ataupun aktivis antikorupsi.

Sementara itu, Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar. Uang suap tersebut bahkan nilainya lebih besar dibanding nilai harta yang dilaporkan Imam.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.

Istana Tak Intervensi KPK

Setelah pengumuman status tersangka Imam, Istana melalui Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara. Dia menilai penetapan Menpora sebagai tersangka adalah bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengintervensi kerja KPK.

"Artinya, ya pertama ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, itu satu," ujar Ngabalin.

Ngabalin juga mengatakan secara otomatis Imam mundur dari posisinya sebagai Menpora. Begitu menjadi tersangka, menteri harus mundur dari jabatannya.

"Tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," imbuhnya.

"Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis. Iya secara otomatis (mundur dari Menpora), diminta tidak diminta secara otomatis itu," kata Ngabalin. [ts]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: