logo
×

Kamis, 19 September 2019

Jubir Prabowo: Lebih Baik KPK 'Dikubur'

Jubir Prabowo: Lebih Baik KPK 'Dikubur'

DEMOKRASI.CO.ID - Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menanggapi pembentukan Dewan Pengawas yang diketahui menjadi salah satu poin dalam Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah disetujui oleh DPR RI.

Menurut Dahnil, apabil dewan pengawas ditunjuk presiden dan menempatkan KPK sebagai eksekutif, bukan lembaga independen. Maka, lebih baik penanganan tindak pidana korupsi dikembalikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Bila Dewan Pengawas ditunjuk Presiden, dan menempatkan KPK sbg Eksekutif bukan lembaga Independent. Maka, lebih baik KPK di makamkan (dikubur) dan kembali serahkan penanganan tindak pidana korupsi kpd Kepolisian dan Kejaksaan," cuit akun Twitter @Dahnilanzar, Rabu (18/9/2019).

Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke rapat paripurna.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

Revisi UU KPK banyak menuai penolakan. Lantaran ada poin-poin yang dinilai dapat melemahkan kinerja KPK di antaranya soal status pegawai KPK, proses penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, dan perihal penghentian penyidikan atau SP3.

Soal pembentukan Dewan Pengawas diatur di pasal 37, komposisinya semula hanya diusulkan oleh Presiden dan dipilih oleh DPR. Namun, direvisi agar ketua dan anggota dewan pengawas diangkat oleh presiden. [il]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: