DEMOKRASI.CO.ID - Jurubicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menolak revisi UU Komisi pemberantasan korupsi (KPK). Dia tidak melihat revisi itu untuk memperkuat KPK, tapi justru melemahkan selemah-lemahnya.
Salah satu pasal yang ditolak Dahnil adalah pembentukan Dewan Pengawas. Terlebih lagi jika dewan pengawas ditunjuk oleh presiden.
Menurut dia, berisiko terhadap penghilangan independensi KPK. Pada akhirnya, KPK harus melapor ke presiden atas semua kasus yang hendak diselesaikan.
“Wong tidak ada Dewas saja beberapa operasi OTT dan lain-lain di KPK bisa bocor kok, apalagi ada institusi yang melekat yang ditunjuk oleh Presiden,” kata Dahnil, Ahad (15/9).
Politikus Gerindra itu juga menyebut penunjukan dewan pengawas oleh presiden seolah menempatkan KPK di bawah Kantor Staf Presiden (KSP). Hal itu tentu menghilangkan independensi KPK sebagai lembaga hukum.
“Itu sama dengan menempatkan KPK sebagai staf Presiden, tidak lagi sebagai Institusi hukum yang independent. Seperti menempatkan KPK di bawah KSP,” kata mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu.
Dua hari yang lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly terkait rancangan revisi UU KPK. Dalam rapat itu, dewan pengawas nantinya akan ditunjuk oleh presiden dengan alasan efisiensi.
“Pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya hanya ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jumat. [iis]