DEMOKRASI.CO.ID - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih, mengatakan, revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar lembaga tersebut tidak lupa diri. Dia menilai, revisi UU KPK bukan sesuatu yang aneh.
“Itu wajar-wajar saja, namanya perubahan boleh dong, jangan monoton. Kalau begitu terus repot KPK itu, lupa diri dia nanti,” kata Effendi kepada wartawan, Minggu, 15 September 2019.
Apalagi, salah satu poin dalam revisi itu adalah soal pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas KPK sangat penting untuk melakukan check and balances seperti era demokrasi sekarang ini.
“Jadi jangan sampai absolut, karena absolut itu sangat berbahaya justru. Kalau tanpa pengawasan, di mana-mana namanya absolut itu,” ujarnya.
Menurut dia, aneh saja KPK tidak ada pengawas. Sementara itu, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas. Bahkan, presiden saja ada yang mengawasi.
“Jadi, dia (KPK) tetap harus dalam pengawasan dong, bahaya kalau tidak diawasi. Besok-besok presiden dicokoknya pula, habis presiden kita, kosong nanti. Berbahaya kan itu,” kata dia.
Di samping itu, Effendi mengatakan, revisi UU setidaknya untuk mendudukkan KPK pada posisi yang seharusnya. Karena, kalau selama ini boleh dibilang KPK itu luar biasa seperti awal dibentuknya lembaga tersebut dalam keadaan luar biasa.
“Tapi sekarang ini kan sudah tidak luar biasa toh, karena itu boleh lah sekarang ditempatkan pada posisi sesungguhnya. Dengan adanya pengawas dan adanya izin penyadapan, justru mau menempatkan pada posisi sesungguhnya KPK itu,” ujarnya.
DPR dan pemerintah sepakat merevisi UU KPK di akhir masa periode anggota legislatif itu. Mereka menyepakati UU ini direvisi menjadi inisiatif DPR.
Terdapat sejumlah isu yang dimunculkan akan menjadi poin revisi UU ini. Di antaranya soal SP3, dewan pengawas, kepegawaian, dan penyadapan.
Sebagai reaksi, Ketua KPK Agus Rahardjo lantas menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi ke Presiden Joko Widodo. Pimpinan KPK saat ini menunggu instruksi presiden lebih lanjut.
Hal tersebut ditegaskan Agus menanggapi dinamika pembahasan revisi Undang Undang KPK saat ini. Sebab, hingga saat ini pun pimpinan KPK belum mendapat draf resmi revisinya. [vin]