logo
×

Selasa, 24 September 2019

Irjen Firli: Berantas Korupsi Bisa Dimulai Saat Perencanaan Anggaran

Irjen Firli: Berantas Korupsi Bisa Dimulai Saat Perencanaan Anggaran

DEMOKRASI.CO.ID - Setidaknya dalam pasal 7 UU 30/2002 tentang KPK sudah mengamanatkan bahwa KPK dapat melakukan dengar pendapat dengan para pihak. Itu artinya, lembaga anti rasuah ini dapat memanggil ataupun melakukan kunjungan dalam rangka supervisi.

Begitu pandangan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Irjen Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK dapat melakukan pendampingan ketika pemerintah pusat maupun daerah ataupun Kementrian mulai melakukan perencanaan anggaran.

“Landasan hukumnya sudah ada tinggal kita bangun,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL di Rumah Dinas Kapolda, di Palembang belum lama ini.

Misalnya, secara teknis, KPK dapat menanyakan langsung terhadap para Gubernur ataupun Bupati berapa besaran APBD masing-masing daerah lalu kemudian lihat program apa yang akan dilakukan dalam lima tahun kedepan dalam masa jabatan.

Ia memberikan contoh konsep KPK melakukan suvervisi perencanaan anggaran. Misalnya satu daerah mendapatkan ABPD sebesar Rp 4,2 triliun. Kesesuaian anggaran dengan kerawanan tindak korupsi dapat dilihat dengan barometer kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat bisa diukur dengan enam indikator.

Yakni, Indeks Pembangunan Manusia, KPK dapat mengawasi bagaimana Pemerintah Daerah (Pemda) meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia dengan program-program yang ditawarkan. Kemudian, indeks kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan lalu berapa bayi yang meninggal dunia saat lahir, dan yang terakhir tingkat pemerataan pembangunan.

“Enam indikator itu yang dikejar, kalau itu gak diseriusi gimana kita mau memberantas korupsi wong kita gak pernah tau karena kita gak pernah mengawasi,” ujarnya.

Dengan demikian, menurutnya, KPK tidak cukup hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ia bercerita ketika diamanatkan sebagai Deputi Penindakan KPK. Saat itu, sebanyak 22 dari 30 Kepala Daerah dilakukan OTT jumlah terbanyak sepanjang KPK berdiri sejak tahun 2004.

“Gak selesai itu, berarti ada hal yang harus kita kerjakan,” imbuhnya.

Ia memandang, proses OTT yakni dengan melakukan penyadapan (typing) dapat dikategorikan melanggar beberapa pasal dalam KUHP. Dimana dalam KUHP menyebutkan, setiap yang mengetahui kejahatan harus lapor, mengetahui permufakatan jahat itu sama dengan berbuat pemufakatan jahat.

Cara lain untuk tidak OTT, antara lain dengan melakukan pemetaan terhadap ranah yang rawan korupsi. Seperti perizinan Sumber Daya Alam (SDA) alias izin tambang. Ia memberi contoh, saat seseorang memiliki izin konsesi lahan tambang 100 hektare maka tinggal dihitung dengan ahli berapa uang uang masuk ke negara atas izin konsensi tersebut.

“Dari 100 haktare itu dia berapa dapat duit, lalu kita kalikan berapa yang dibayar oleh dia untuk dibayar ke negara, misalnya dari 100 hektare dia akan dapat 1000 ton, tapi yang dibayarkan ke negara lewat pajak hanya 100 ton, berarti ada 999 ton yang gak dibayarkan mereka ke negara melalui pajak. Itulah KPK, bagaimana KPK bisa membantu negara mensejahterakan rakyat dengan cara meningkatkan pendapatan daerah dan negara,” demikian Firli. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: