DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain mengatakan, seseorang mengaku dirinya pancasila tetapi faktanya adalah maling alias koruptor, tetap harus dihukum seberat-beratnya.
Pernyataan Tengku ini diketahui untuk menanggapi pemberitaan soal penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Biar ngaku saya Pancasila, saya NKRI, saya SANTRI, kalau maling segera gulung. Hukum seberat beratnya. Kami menunggu seberapa berat hakim kelak jatuhkan hukuman. Mari kita tunggu tim sorak, sikapnya membela "tersangka maling" ini atau tidak?" kata Tengku di Twitternya @ustadtengkuzul, Kamis (19/9/2019).
https://t.co/WxwTlPlJEp— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) September 18, 2019
Biar ngaku saya Pancasila, saya NKRI, saya SANTRI, kalau maling segera GULUNG. Hukum seberat beratnya.
Kami menunggu seberapa berat hakim kelak jatuhkan hukuman.
Mari kita tunggu Tim Sorak, sikapnya membela "tersangka maling" ini atau tidak?
Diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Ulum sebelumnya telah ditahan oleh komisi antirasuah ini.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
KPK menduga keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 lalu.
Kemudian, Imam Nahrawi juga dikabarkan telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).