logo
×

Kamis, 19 September 2019

Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menentapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Tak sendirian, politisi PKB ini jadi tersangka bersama dengan asistennya yang sebelumnya sudah menyandang status tersangka.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (18/9).

Alex menjelaskan, Imam Nahrawi diduga menerima suap sebanyak Rp 14.7 miliar melalui Miftahul Ulum. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain penerimaan uang itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima Kemenpora. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," tegas Alex.

Imam dan Ulum dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: