DEMOKRASI.CO.ID - Tiga komisioner KPK periode 2015-2019 kompak mundur menyusul proses revisi UU Komisi Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dibahas DPR bersama pemerintah. Mereka diantaranya Ketua KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan juga Laode Muhamad Syarif.
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengkritik langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Haris langkah pimpinan KPK itu menunjukkan kegagalan mereka menjaga kehormatan lembaga antirasuah.
"Menurut saya pimpinan KPK gagal memelihara atau membawa marwah KPK. Mereka gagal melawan dan akhirnya puncaknya ini sekarang, salah satu yang patut disalahkan ya pimpinan KPK secara akumulatif," ujar Haris kepada wartawan, Minggu (15/9).
Sebelumnya, Jumat (13/9) lalu, di hadapan awak media tiga Pimpinan KPK yang menyerahkan tanggung jawab ke Jokowi di antaranya, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, serta Saut Situmorang.
Haris menilai keputusan menyerahkan mandat ke Jokowi ini bentuk tidak bertanggung jawabnya para pimpinan KPK. Menurutnya, sebagai pimpinan mereka seharusnya tak kabur dalam kondisi diserang bertubi-tubi.
"Saya mah bilang malah itu justru ketidaktanggungjawaban mereka, lagi lawan-lawan gini kok tiba-tiba kabur," ungkapnya.
Haris lantas menyinggung kasus mantan Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli Bahuri yang baru diumumkan kepada publik belakangan ini.
"Dugaan Firli pelanggaran itu, seharusnya pada waktu ada peristiwa itu diumumkan dong. Terus dijelaskan nama tersebut muncul, apakah KPK sudah memberikan namanya ke pansel?" demikian Haris.
Alasan Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi karena sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini, termasuk soal revisi UU KPK.
Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). [rm]