DEMOKRASI.CO.ID - Penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tidak bisa sembarangan. Harus ada kegentingan mendesak sebagai syarat Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturam tersebut.
Pakar hukum tata negara dan administrasi negara, I Gede Panca Astawa mengingatkan kepada presiden untuk hati-hati dalam mengabulkan desakan publik tentang Perppu KPK. Sebab, penerbitan itu bisa menjadi bumerang bagi mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Salah-salah Presiden Jokowi bisa dinilai telah menyalahgunakan wewenang, bahkan dimakzulkan dari jabatannya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/9).
Dalam hal ini, Panca mengingatkan Jokowi agar tidak menerbitkan Perppu yang berisi pembatalan. Sebab, presiden memang tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU.
"Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.
Atas alasan itu, dia meminta Jokowi tidak mengeluarkan Perppu pembatalan, melainkan Perppu yang sebatas menunda pemberlakuan revisi UU KPK.
Namun demikian, hal itu tetap dilakukan dengan mempertimbangkan unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu.
"Jadi Perppu KPK ini apanya yang mendesak. Apakah ada kekosongan Pimpinan KPK saat ini? Lantas, mendesak menurut ukuran siapa?" pungkasnya. [rm]