DEMOKRASI.CO.ID - Pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP yang akan disahkan ternyata berimbas luas. Pemerintah Australia mengingatkan warganya yang akan liburan ke Indonesia soal ancaman pidana di RUU tersebut.
Australia memperbarui travel advice (saran perjalanan) pada Jumat (20/9/2019). Travel advice itu ditujukan kepada warga Australia yang hendak bepergian ke Indonesia.
"Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia," demikian keterangan di situs smartraveller.gov.au.
Pemerintah Australia menginformasikan bahwa perubahan RUU KUHP ini baru akan berlaku 2 tahun setelah disahkan. Meski ada pembaruan travel advice, Australia tidak mengubah tingkat travel advice nya.
"Banyak aturan yang akan berubah dan ini berlaku juga pada penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," kata pemerintah Australia.
Australia lalu menyebutkan beberapa aturan yang dirasa perlu diketahui warganya.
Berikut hal-hal yang disebutkan:
- perzinaan atau seks di luar nikah, yang mencakup semua hubungan sesama jenis, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orang tua
- hidup bersama di luar nikah, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orang tua
- tindakan tidak senonoh yang dilakukan di depan umum dengan paksa atau dipertontonkan
- menghina presiden, wakil presiden, agama, lembaga dan simbol negara (termasuk bendera dan lagu kebangsaan)
- mengubah ideologi nasional Pancasila
Sebelumnya diberitakan, RUU KUHP direncanakan akan disahkan pada 24 September 2019 meski ada penolakan dari sejumlah pihak. DPR dan pemerintah telah menyetujuinya. [dtk]