DEMOKRASI - DPR RI memastikan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bukan upaya untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, justru mempertanyakan pada bagian mana DPR akan melemahkan KPK. DPR kata Arteria, membantah tuduhan berbagai pihak yang menuding DPR akan membonsai kewenangan lembaga antirasuah.
"Kita punya 33 artikel pada 33 pasal itu, pada bagian mana yang melakukan pelemahan terhadap institusi KPK ataupun pimpinan KPK?" ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Arteria justru menyebut revisi ini untuk menguatkan kerja KPK terhadap pencegahan korupsi. Pasalnya, revisi hanya memperbaiki tanpa mengubah substansi utama.
"Saya pikir ini penguatan, kenapa? Karena tidak ada satupun instrumen yang kita hilangkan, tidak ada satupun kewenangan KPK yang dihilangkan," jelasnya.
Sambungnya, DPR ingin KPK lebih tertib dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, pencegahan menjadi lebih optimal dan korupsi betul-betul hilang dari Indonesia.
"Revisi UU ini memang akan menjadi masalah bagi mereka yang tidak pernah mau tertib, mau nyadap asal-asalan, tangkap asal-asalan, nahan asal-asalan," tukasnya.
SUMBER