logo
×

Kamis, 19 September 2019

DPR Ogah Pusing Dengan Rencana Uji Materi UU KPK

DPR Ogah Pusing Dengan Rencana Uji Materi UU KPK

DEMOKRASI.CO.ID - Baru genap sehari DPR mengesahkan Revisi UU 30/2002 tentang KPK, sejumlah elemen masyarakat sudah berencana mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Merespons hal itu, anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengaku tidak ambil pusing. Pasalnya, mengajukan uji materi adalah hak konstitusional warga negara.

"Menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (18/9).

Hasil revisi UU KPK disahkan DPR dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan ini menuai polemik karena keputusan dianggap diambil saat sidang paripurna tidak kuorum.

Sejak pembahasan pun sudah menuai polemik dengan tudingan revisi untuk melemahkan KPK. Hal ini dikarenakan adanya Dewan Pengawas yang akan mengatur perizinan dalam penyadapan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Dikatakan Arsul, selama gugatan masyarakat ditempuh dengan konstitusional maka tidak masalah. DPR pun akan diberi ruang untuk menjelaskan alasan pengesahan revisi UU KPK.

"Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," tutupnya. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: