DEMOKRASI.CO.ID - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi polemik. Banyak kalangan menilai apa yang dilakukan DPR sebagai bentuk untuk melemahkan KPK.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin angkat bicara. Ia setuju dengan revisi UU KPK selama hal itu dilakukan untuk memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merajelela baik di kalangan eksekutif, maupun legislatif dan yudikatif.
"Pada saat yang sama saya menolak jika revisi justru melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK," kata Din kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/9).
Apalagi jika revisi yang disetujui DPR dan Pemerintah tersebut, sebagaimana banyak diberitakan, memberi peluang bagi intervensi pemerintah dan menjadikan KPK subordinat pemerintah, maka harus ditolak," imbuhnya.
Ia menilai, jika revisi terjadi dan malah melemahkan posisi KPK dalam memberantas kejahatan luar biasa korupsi, maka DPR bersama pemerintah sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Kita semua mendambakan KPK yang bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekwen, dan imparsial, serta independen dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat," demikian Din Syamsuddin. [rm]