DEMOKRASI.CO.ID - Komisi III DPR mempertanyakan alasan Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan menunda pengesahan RUU KUHP.
"Kita bertanya kepada Pak Jokowi, penundaaan itu apa? Karena penundaan itu argumentatifnya enggak ada," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Meski begitu, Desmond meminta soal penundaan itu jangan diartikan sebagai penolakan. Pasalnya, menunda bisa menjadi untuk menyesuaikan beberapa hal.
Jadi penundaan ini tentu ada argumentatif yang kita belum tahu kenapa ini ditunda, mungkin ada pasal yang belum cocok," jelasnya.
Presiden Jokowi sendiri sudah memberikan undangan pertemuan konsultasi bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR di Istana Merdeka, siang ini.
Dikatakan Desmond, dari rapat konsultasi itulah kemudian DPR akan menentukan sikap terhadap permintaan penundaan pengesahan RUU tersebut.
"Dari sana tentunya DPR akan menentukan sikap, jadi ini konsultasi bukan memutuskan," tukas politikus Partai Gerindra ini. [rm]