DEMOKRASI.CO.ID - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan dinilai telah meremehkan ketentuan halal yang menjadi pedoman umat Islam dalam mengonsumsi makanan.
Berang dengan kebijakan Menteri Enggartiasto Lukita, anggota Komisi VI DPR fraksi PKB, Nasim Khan pun meminta kepada Enggar untuk sekalian memberi label haram.
"Kalau Mendag sudah yakin label halal tidak perlu dan pemerintah tak mau menjamin kehalalannya, sekalian saja pemerintah buat label haram untuk produk yang haram agar ini jelas mana yang halal dan mana yang haram," kata Kapoksi Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan di Kawasan Kalibata, Jakarta, Minggu (15/9).
Ia berpandangan, pemerintah memiliki kewajiban melindungi keyakinan setiap rakyat, khususnya dalam bidang pangan. Terlebih mayoritas penduduk Indonesia muslim.
Namun dengan adanya kebijakan ini justru membuat bingung masyarakat.
"(Kalau ada label Haram) Mereka akan tahu itu daging haram untuk dikonsumsi dan pastinya mereka tak berminat membeli. Jadi tolong, jangan membingungkan umat dan memberikan kekhawatiran yang sangat mendalam," kata Wakil Bendahara DPP PKB ini.
Penghapusan label halal bukanlah solusi tepat. Jika pemerintah kesulitan dalam mencantumkan label dan sertifikat halal pada kemasan produk hewan impor, ia menyarankan agar pemerintah merangkul organisasi-organisasi Islam di Indonesia, seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi Islam lainnya.
"Rangkul dong organisasi Islam agar bisa mengeluarkan sertifikat haram. Dengan pelabelan atau sertifikat haram ini tujuannya untuk memudahkan dan membedakan makanan yang halal dan haram," Jelas Nasim Khan.
"Teman-teman di PBNU, Muhammadiyah dan organisasi islam lainnya saya kira sudah sangat layak menjadi referensi untuk sertifikat Halal atau Haram. Sebab mereka sangat paham aturan halal-haram," tandasnya. [rm]