DEMOKRASI.CO.ID - Belum genap sebulan dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, sejumlah politikus Kebon Sirih beramai-ramai menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan pengangkatan mereka ke Bank DKI.
Saat dimintai keterangan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan justru mengaku baru mengetahui dari para pewarta. Anies pun meminta kepada anggota DPRD baru untuk memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Apa yang boleh oleh OJK, maka warga negara juga boleh. Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh karena ini aturan perbankan saja," ujar Gubernur Anies saat ditemui sesuai melakukan upacara di Silang Monas, Jakarta, Kamis (19/9).
Menggadaikan SK penetapan merupakan hak setiap pemilik SK. Oleh karenanya ia tak masalah dengan sikap para legislatif Jakarta ini.
"Anda punya surat apa pun, kalau menurut aturan OJK boleh ya boleh. Jadi bukan pandangan subyektif. Kita ikut pada aturan OJK," tandasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Jakarta, Herry Djufraini mengakui pihaknya telah memberikan fasilitas kredit kepada anggota DPRD DKI Jakarta melalui jaminan SK penetapan pengangkatan.
"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit di Bank DKI," kata Herry, Rabu (18/9). [rm]