logo
×

Jumat, 20 September 2019

Anggota DPRD DKI Kompak Gadaikan SK Pengangkatan, Sekwan: Langsung Potong Gaji

Anggota DPRD DKI Kompak Gadaikan SK Pengangkatan, Sekwan: Langsung Potong Gaji

DEMOKRASI.CO.ID - Kabar banyaknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang berbondong-bondong menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ditanggapi biasa saja oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD. Terlebih, para anggota Dewan memang tak perlu minta izin kepada Sekwan soal ini.

Sekwan DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi menjelaskan, setiap anggota Dewan yang menggadaikan SK untuk meminjam uang ke Bank DKI tidak perlu meminta rekomendasi atau persetujuan dari pihaknya. Setiap anggota Dewan bisa langsung mengajukan peminjaman karena sudah terdaftar sebagai nasabah.

"Enggak (perlu minta izin) sih, langsung saja. Mereka kan sudah termasuk nasabah. Punya rekening sendiri, enggak perlu (persetujuan sekwan)," ucap Yuliadi saat ditemui di lantai 2, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Yuliadi menambahkan, seluruh SK Anggota DPRD DKI Jakarta sudah dilegalisir olehnya. Namun Ia tak tahu menahu apakah SK tersebut nantinya digadaikan atau tidak.

"Saya legalisir semua, tapi saya enggak tahu tujuannya untuk apa. Dari partai juga enggak (perlu persetujuan). Kan tergantung kebutuhan masing-masing," jelasnya.

Lantaran mengajukan sendiri, Sekwan mengaku tak mengetahui plafon kredit yang diberikan Bank DKI.

"Itu bank yang mengatur, bukan kita. Tapi itu kan pasti ada jaminan-jaminan lagi. Kalau dia butuhnya gede kan harus ada pendampingnya, seperti sertifikat tanah untuk lebih meyakinkan," terang Yuliadi.

"Nantinya pinjaman atau kredit tersebut akan langsung terpotong begitu Anggota DPRD DKI gajian," pungkasnya.

Sebelumnya Sekretaris Perusahaan Bank DKI Jakarta Herry Djufraini mengakui pihaknya telah memberikan fasilitas kredit kepada anggota DPRD DKI Jakarta dengan jaminan SK Pengangkatan.

Meski tidak secara gamblang menyebutkan jumlahnya, Herry mengatakan ada sekitar 20 orang anggota DPRD DKI Jakarta yang sudah menerima fasilitas itu dengan bentuk kredit multiguna. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: