DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo dan DPR RI didesak untuk segera menunjuk lima pelaksanaan tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai tiga pucuk pimpinan lembaga antirasuah memberikan tanggung jawab kepada presiden.
Pernyataan tersebut diungkapkan saat menggelar jumpa media perihal UU KPK di Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Praktisi hukum, Servasius Serbaya Manek menilai kondisi KPK saat ini harus mendapat perhatian lebih oleh presiden dan DPR RI. Pasalnya, pimpinan KPK telah berimplikasi hukum dalam kondisi 'berhenti' melakukan segala aktivitas pemberantasan korupsi.
"Maka Forum Lintas Hukum Indonesia mendesak Presiden dan DPR untuk mempertimbangkan sebuah terobosan guna mengisi kekosongan pimpinan KPK melalui cara membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015-2019 dengan menunjuk lima orang pimpinan KPK sebagai Plt (pelaksanaan tugas) hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik," ujar Servarius di lokasi, Minggu (15/9).
Selain itu, Forum Lintas Hukum Indonesia juga meminta pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 membenahi manajemen organisasi dan tata laksana tugas-tugas KPK. Sehingga, kata Servasius, hubungan kerja antara pimpinan dan pegawai KPK berada dalam sistim tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis pada nilai dasar Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, pimpinan KPK periode baru juga diminta untuk membubarkan wadah pegawai KPK yang saat ini ada.
"Kemudian mewadahi Pegawai KPK dengan sebuah organisasi yang berorientasi pada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai yang taat pada nilai-nilai dasar kepegawaian, yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan antikorupsi yang harus diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian sehari-hari,” tutupnya. [rm]